Secara ketenagakerjaan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN membedakan status guru PNS dan PPPK, sementara guru honorer tidak diakui sebagai ASN.
Hal ini menjadi akar ketidakpastian status dan kesejahteraan mereka. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak serta perlindungan hubungan kerja, tetapi implementasi untuk guru honorer masih jauh dari memadai.
Ketidakhadiran pengakuan formal atas guru honorer menyebabkan mereka sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial dan tunjangan profesional.
Kebijakan teknis seperti Permendikbud yang mengatur pembayaran honor guru non-ASN dari dana BOS membatasi porsi penggunaan anggaran untuk guru, sekaligus menciptakan ketergantungan sekolah pada BOS yang sering tidak stabil.
Skema PPPK sebagai upaya afirmasi menghadapi tantangan keterbatasan formasi dan kesiapan fiskal daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Ketimpangan fiskal ini memperburuk kesenjangan kesejahteraan guru honorer antar daerah, di mana daerah dengan APBD terbatas kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dan tunjangan guru.
Regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup mendukung prinsip keadilan dan kesejahteraan guru, tetapi disparitas implementasi antara pusat dan daerah menciptakan jurang yang sulit dijembatani.





