2. Komite Sekolah
Berperan sebagai jembatan antara sekolah dan masyarakat, membantu mengelola aspirasi serta mencegah tekanan yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar.
3. Aparat Penegak Hukum
Jika tekanan berbentuk ancaman atau tindakan melanggar hukum, sekolah harus mendapat perhatian dan perlindungan yang memadai.
4. Media dan Masyarakat
Memberikan dukungan moral dan membangun opini publik yang sehat agar sekolah tetap menjadi tempat yang aman untuk belajar.
Apabila tekanan oknum-oknum tersebut tidak terkendali dan pihak pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya acuh tak acuh, sekolah akan kehilangan independensinya dan terjebak oleh pengaruh kepentingan di luar pendidikan.
Sekolah tidak boleh dibiarkan menangani masalah ini sendirian. Harus ada sinergi antara pemerintah, dinas pendidikan, aparat hukum, media yang kredibel, komite sekolah, dan masyarakat untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap kondusif.
Jika dibiarkan, tekanan dari oknum-oknum ini dapat merusak sistem pendidikan dan menghambat proses belajar-mengajar. Dunia pendidikan akan menjadi rentan akibat intervensi tidak bertanggung jawab dari luar, yang pada akhirnya merusak tatanan pendidikan itu sendiri dan mengganggu proses pencerdasan generasi bangsa.(*)
Oleh: Cecep Hendrik, S. Pd., M. Pd.
*) Praktisi Pendidikan/Dosen STKIP Purwakarta