Jurnal Warga

LKPJ Bupati Purwakarta : PR Besar Bernama “Kemiskinan”

×

LKPJ Bupati Purwakarta : PR Besar Bernama “Kemiskinan”

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membacakan LKPJ tahun 2020. (foto: istimewa)

BPS dengan jelas (clear) dan tegas melaporkan bahwa garis kemiskinan di Kabupaten Purwakarta per tahun 2020 adalah Rp. 387.287/bulan/kapita. Artinya, bila pengeluaran setiap individu rakyat di Purwakarta lebih dari sama dengan Rp. 378.287/bulan, orang tersebut tidak terklasifikasikan sebagai “miskin”. Sebaliknya, jika pengeluaran inidividu rakyat Purwakarta dibawah Rp. 378.287, maka ia terklasifikasi “miskin”.

Baca Juga:  Penegak Hukum, kok Terjerat Hukum?

Angka tersebut merupakan garis batas (demarkasi) tegas yang perlu jadi perhatian sekaligus ‘pedoman’ semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Purwakarta selaku pemegang kebijakan. Pada konteks itu, katakanlah, agenda pembangunan digerakkan agar taraf kehidupan rakyat Purwakarta dapat melampui garis kemiskinan tersebut.

Baca Juga:  Majukan Pertanian, Pemkab Purwakarta Jajaki Kolaborasi dengan EWINDO

Nah, dari konsepsi diatas, sesungguhnya kita dapat mengidentifikasi sekaligus mengukur “masalah” pada konteks kesejahteraan masyarakat Purwakarta. Kira-kira, pertanyaannya adalah (1) berapa banyak rakyat Purwakarta yang telah melampui garis kemiskinan? Dalam hal ini, semakin banyak rakyat diatas garis kemiskinan berarti kesejahteraan rakyat relatif baik. Lalu, (2) bagaimana pergerakan/pertumbuhannya? Di wilayah ini, interpretasinya adalah semakin tinggi persentase pertumbuhan berarti semakin baik taraf hidup rakyat Purwakarta.

Baca Juga:  Lewat Sanitasi ODF, Pemkab Dorong Warga Purwakarta Hidup Sehat dan Bersih
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan