Sungguh ironis, jika pemangku kekuasaan tidak melakukan tindakan terhadap hal itu. Dan terkesan dibiarkan, bahkan membuat oknum-oknum tersebut merasa bangga dengan kontennya tanpa berpikir bahwa perbuatannya merusak stigma dunia pendidikan menjadi rusak.
Terkait hal dimaksud, perlu ada tindakan tegas, terutama jika konten yang disebarkan bersifat fitnah, hoaks, atau merusak reputasi secara tidak adil. Penyalahgunaan media digital untuk mendiskreditkan profesi pendidik tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan iklim pendidikan yang tidak kondusif.
Aparat penegak hukum perlu bertindak sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menangani kasus informasi kontaminasi nama baik atau penyebaran palsu.
Pengelola platform media sosial harus bertanggung jawab memastikan konten yang disebarkan mematuhi standar komunitas dan etika komunikasi. Kesadaran masyarakat tentang etika bermedia sosial dan pentingnya memverifikasi informasi, harus dibangun melalui pemahaman yang komprehensif.
Kemudian, Pemerintah dan institusi pendidikan perlu menyediakan mekanisme perlindungan bagi GTK yang menjadi korban pencemaran nama baik di dunia maya.