Dengan langkah-langkah ini, diharapkan martabat profesi pendidik tetap terjaga, dan ruang digital menjadi tempat yang sehat untuk berdiskusi dan berbagi informasi. Selain itu, tindakan tegas dari APH akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kolaborasi untuk mengambil tindakan hukum
Penistaan, fitnah, dan pendiskreditan terhadap guru, tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak martabat profesi pendidik dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam dunia pendidikan. pendidikan. Guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kecerdasan generasi bangsa, sehingga hak dan nama baik mereka perlu dilindungi secara hukum.
Berkaitan dengan hal itu, Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut. Agar ada efek jera, bagi pelaku dan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru.
Langkah-langkah yang akan ditempuh, antara lain memastikan semua bukti berupa rekaman, tangkapan layar, atau dokumen terkait penistaan dan fitnah tersebut terdokumentasi dengan baik. Dan kemudian melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku, seperti pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan Undang- Undang ITE.