Jurnal Warga

Pemerintah Daerah Harus Tanggung Jawab atas Tunjangan Jabatan Akademik di Sekolah

×

Pemerintah Daerah Harus Tanggung Jawab atas Tunjangan Jabatan Akademik di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana (Foto: Ist)
Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana (Foto: Ist)

JABARNEWS | OPINI – Gubernur serta bupati/wali kota perlu mengambil alih tanggung jawab dalam memberikan tunjangan bagi jabatan akademik dan fungsional di sekolah.

Saat ini, hanya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang mendapatkan tunjangan jabatan akademik dari pemerintah provinsi. Sementara itu, jabatan akademik lainnya justru menjadi tanggungan kepala sekolah atau bahkan tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Baca Juga:  Jabar Peduli Lingkungan?

Padahal, ada banyak jabatan akademik sebagai tugas tambahan guru yang seharusnya memperoleh tunjangan. Di antaranya wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, laboran, kepala jurusan, dan ketua program. Selain itu, kepala bengkel, koordinator bimbingan konseling (BK), bendahara, serta operator sekolah juga berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga:  PKM Dosen Polban: Berdayakan Ekonomi Pesantren Melalui Program Produksi dan Manajemen Pengolahan Pasca Panen Terpadu

Tidak hanya itu, pembina ekstrakurikuler dan jabatan akademik lainnya yang memiliki tanggung jawab tambahan dalam mendukung kegiatan pendidikan juga layak memperoleh tunjangan.

Baca Juga:  Eksploitasi Pendidikan Vokasi dalam Pemetaan Politik Pendidikan Islam

Sayangnya, selama ini mereka bekerja secara sukarela (volunteer) dan hanya menerima pengganti transport dari kepala sekolah jika ada hibah atau sumbangan. Sementara itu, dana yang bersumber dari BOS/BOSP dan BOPD tidak diperbolehkan digunakan untuk honor atau tunjangan bagi guru berstatus PNS.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2