Hal ini diperkuat oleh penelitian terkini yang dipublikasikan oleh Pratama dan Wijaya (2025), yang menyatakan bahwa ketidakjelasan status kerja dan ketidakstabilan finansial adalah hambatan terbesar bagi guru honorer dalam memberikan kualitas pengajaran yang optimal.
Studi tersebut mengkritik inkonsistensi kebijakan pemerintah yang sering berubah tanpa evaluasi menyeluruh, sehingga menciptakan kebingungan dan ketidakpastian di lapangan.
Lebih jauh, Rifai menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran pendidikan yang terarah dan fokus pada dua aspek utama: meningkatkan kesejahteraan guru sebagai dasar motivasi kerja, serta pengembangan kompetensi pengajaran sebagai penentu kualitas pendidikan.
“Kesejahteraan guru bukan hanya urusan gaji, tapi juga bagaimana pemerintah memberi rasa aman dan penghargaan nyata bagi mereka,” ujarnya.
Salah satu permasalahan mendesak yang harus segera diperbaiki adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Data empiris dalam penelitian Pratama dan Wijaya (2025) mengungkapkan bahwa dana BOS yang tidak dikelola secara transparan sering menyebabkan keterlambatan pembayaran honor guru honorer atau honor yang tidak mencukupi kebutuhan hidup dasar mereka.
Kondisi ini tidak hanya melemahkan posisi ekonomi guru, tapi juga menurunkan kepercayaan mereka terhadap sistem pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan dukungan maksimal.
Oleh karena itu, tanpa konsistensi kebijakan yang diikuti dengan evaluasi berkala serta tata kelola dana yang transparan dan akuntabel, segala upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan guru honorer hanya akan menjadi janji kosong yang sulit berdampak pada mutu pendidikan secara nyata. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar dirasakan oleh guru, agar mereka mampu menjalankan peran sebagai agen perubahan pendidikan dengan semangat dan profesionalisme yang tinggi.
Investasi Masa Depan Bangsa
Kesejahteraan guru honorer adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan—mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas.





