Guru honorer bukanlah tenaga “tambahan” yang dapat dipinggirkan. Mereka adalah pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang belum mendapatkan perhatian memadai.
Memberikan kepastian dan perlindungan bagi guru honorer bukan hanya tindakan keadilan sosial, tetapi juga strategi mutlak untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Realitas Lapangan yang Terjadi pada Guru
Kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih menghadirkan persoalan yang sangat serius dan mendesak untuk segera diperbaiki.
Data terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2025) menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta guru honorer tersebar di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.
Kondisi ini memaksa banyak guru honorer harus mengajar di lebih dari satu sekolah demi menambah penghasilan agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Studi dari Wulandari dan Nugroho (2024) memperkuat fakta ini, di mana hampir 65% guru honorer mengaku mengalami kelelahan fisik dan mental akibat beban kerja ganda, yang secara langsung menurunkan kualitas pengajaran dan kesehatan mereka.
Lebih ironis dan kontradiktif, di saat guru honorer harus berjuang keras dengan proses seleksi ketat dan persaingan tinggi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pekerja di program-program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) justru mendapat kemudahan pengangkatan tanpa seleksi yang rumit.





