Lebih tragis lagi, guru honorer yang harus bekerja di dua atau tiga sekolah sekaligus tidak mendapatkan kompensasi yang layak. Beban kerja berat ini tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima, sehingga risiko burnout dan demotivasi semakin besar.
Santoso dan Rahman (2024) dalam penelitiannya menemukan bahwa guru honorer dengan beban kerja ganda memiliki risiko burnout hingga 60% lebih tinggi dibandingkan guru ASN. Hal ini jelas mengancam keberlanjutan profesionalisme guru dan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Paradoks yang ada ini bukan hanya soal kesejahteraan guru, tetapi juga soal keberpihakan kebijakan pendidikan nasional. Ketika pekerja di sektor sosial yang relatif baru mendapat kemudahan pengangkatan, sementara guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi masih harus berjuang keras tanpa kepastian, hal ini mencerminkan ketidakseimbangan prioritas yang perlu segera diperbaiki. Kebijakan yang tidak adil ini berpotensi menurunkan semangat dan loyalitas guru honorer, sehingga mengancam masa depan pendidikan Indonesia.
Upaya Pemerintah dalam Penguatan Kesejahteraan Guru Honorer
Kesejahteraan guru honorer bukan lagi sekadar isu lama yang berulang-ulang dibahas, melainkan persoalan nyata yang terus membelenggu sistem pendidikan nasional. Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, memang sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kondisi guru honorer. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan dan penuh ketimpangan yang kerap kali luput dari perhatian serius pembuat kebijakan.





