Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran subsidi gas LPG 3 kg ini? Mengapa terus dibiarkan terjadi meskipun kerugiannya nyata dan membebani anggaran negara?
Perlu ditegaskan bahwa pengawasan terhadap subsidi LPG bukan sekadar formalitas, melainkan amanah konstitusional. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan sumber daya dan anggaran untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Ini bisa dilakukan melalui regulasi teknis, pemberdayaan tim koordinasi, pembentukan kesekretariatan, serta layanan pelaporan masyarakat sebagai konsumen.
Lebih jauh, penting dibentuk “Room Control” yang memantau distribusi secara real-time dan transparan. Negara tidak boleh terus kalah oleh spekulan, pemburu rente, dan birokrasi apatis.





