Nasional

44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga

×

44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi beasiswa pendidikan
Ilustrasi beasiswa pendidikan. (foto: istimewa)

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani awardee.

Baca Juga:  Muhammad Kece Hina Umat Islam, Wagub Jabar Minta Aparat Tegas

Terkait alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan tindakan tersebut. “Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” katanya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Nobar Film Hanya Manusia

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan suami DS telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Sebagian Dana Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Dimasukkan ke LPDP
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3