Nasional

AJI dan GEMAS Tolak Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya

×

AJI dan GEMAS Tolak Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
AJI dan GEMAS tolak Soeharto jadi pahlawan nasional
Presiden RI ke-2, Soeharto (Foto: Net)

Model-model pembungkaman yang saat ini bertransformasi wadah berekspresinya ke ruang digital menunjukkan keberulangan pembredelan dan pembungkaman pada masa orde baru. Mulai dari kriminalisasi dengan UU ITE, serangan-serangan digital, hingga pembatasan akses internet.

Menjadi sebuah perhatian bagi masyarakat sipil, pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen untuk menjaga demokrasi serta memberikan keadilan bagi korban-korban pelanggaran HAM. Bukan justru melanggengkan dan mengulang kejahatan ini.

Soeharto memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas berbagai pelanggaran di masa pemerintahannya sebagaimana telah ditegaskan melalui sejumlah instrumen hukum, antara lain TAP MPR XI/MPR/1998 dan TAP MPR IV/MPR/1999 yang menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas praktik KKN.

Baca Juga:  Soeharto Kembali Masuk Daftar Usulan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Tokoh Jawa Barat

Serta putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, laporan PBB dan Bank Dunia (Stolen Asset Recovery/StAR, 2007) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.

Baca Juga:  Ungkap Honor Main di Film Dewasa, Maria Ozawa: Sekarang Turun Banget

Pada sisi lain, prosedur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional, tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga obyektifitasnya diragukan. Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan.

GEMAS menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya terkait nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kerakyatan yang menjadi asas pemberian gelar sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU GTK dan Soeharto juga tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) UU GTK.

Baca Juga:  Gugatan Menteri Amran ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Rekam jejak Soeharto selama 32 tahun, menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kebijakan represif.(rls)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4