Organisasi media siber ini menilai, pelabelan hoaks pada konten media mainstream oleh aparat adalah praktik yang dilarang. Pasalnya, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sesuai UU Pers.
Pelabelan tersebut sering diikuti intimidasi, permintaan tidak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman pidana. Padahal, produk jurnalistik dilindungi undang-undang.
Praktik ini dinilai berpotensi melegitimasi kriminalisasi terhadap liputan investigatif yang kritis terhadap kebijakan atau kinerja aparat.
Meski demikian, AMSI mengapresiasi sikap Polri yang selama ini menghormati UU Pers dalam penanganan kasus melibatkan media.
Organisasi ini mendorong sikap tersebut diperkuat menjadi standar operasional hingga level kepolisian daerah, sehingga setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan publik mendapatkan informasi yang akurat serta independen.(red)





