Nasional

Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

×

Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan anak keturunan PKI daftar TNI. (foto: istimewa)

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga:  Seorang Pria Paruh Baya Tewas di Pinggir Jalan Cikoneng-Ciamis

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Mulai Bulan Depan, Catat Ini Tahapan dan Syaratnya

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Baca Juga:  Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI, Hartanya Tembus Rp 19,3 Miliar

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan