Nasional

Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

×

Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan anak keturunan PKI daftar TNI. (foto: istimewa)

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga:  Cegah Laka Lantas, Ini Kreativitas Polsek Wanayasa

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Baca Juga:  Diduga Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Di Purwakarta Nyempung Ke Irigasi

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Baca Juga:  Jawaban Andika Perkasa Saat Ditanya Soal Statusnya sebagai Kader PDIP

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan