JABARNEWS | JAKARTA – Kasus sertifikat tanah ganda akhirnya terungkap. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid minta pemerintah daerah bergerak agar masalah ini tidak terjadi lagi.
Ia menjelaskan, masalah ini umumnya terjadi pada tanah dengan dokumen lama yang belum masuk ke sistem digitalisasi.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan,” kata Nusron. Minggu (16/11/2025).
Ia mengatakan tanah-tanah tersebut terlihat kosong di basis data, sehingga ketika pemohon membawa dokumen fisik, yuridis, dan riwayat tanah lengkap, sertifikat baru bisa diterbitkan.
Menurut Nusron, kondisi ini muncul karena infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi di masa lalu belum memadai.





