“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya,
Pengukuran ulang dapat dilakukan sejak dini untuk memastikan batas tanah jelas dan mencegah konflik di kemudian hari. (red)





