JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian di tanah air.
Menurut dia, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.
“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (15/6/2024).
“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. ‘Saudara kandung’ ini! Dua-duanya disikat!” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung.