Siswa Muslim akan mengikuti tadarus dan pesantren kilat, sementara siswa non-Muslim mendapatkan bimbingan rohani sesuai keyakinannya.
3. Libur Lebaran 2026 (16–27 Maret 2026)
Pemerintah menetapkan jatah libur Lebaran 2026 resmi dalam dua tahap. Tahap pertama pada 16–20 Maret dan tahap kedua pada 23–27 Maret.
Jeda panjang ini diberikan agar siswa dapat merayakan hari raya dan bersilaturahmi dengan keluarga besar.
Setelah rangkaian libur tersebut, seluruh aktivitas pendidikan di satuan pendidikan akan kembali berjalan normal pada Senin, 30 Maret 2026.(red)





