BRI bukanlah pemain baru dalam penyaluran BSU. Perseroan telah sukses menyalurkan bantuan serupa pada tahun 2020 kepada 1,4 juta pekerja, dan kembali dipercaya pada 2022 dengan cakupan lebih luas yakni 3,2 juta pekerja dengan nilai Rp1,92 triliun.
Seluruh proses penyaluran bantuan ini berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dilakukan secara terintegrasi, cepat, serta inklusif.
BRI memastikan bahwa bantuan dapat dicairkan dengan mudah oleh penerima manfaat melalui berbagai kanal, seperti ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, hingga jaringan lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang menjangkau hingga ke pelosok negeri.
Kehadiran teknologi dan jaringan distribusi BRI menjadikan pencairan BSU lebih efisien, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau kantor cabang.
Sebagai informasi, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat penyaluran dilakukan





