Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita 49 dokumen pengadaan proyek yang diduga berkaitan dengan kasus suap Bupati Bekasi. Dokumen tersebut mencakup proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” kata Budi.
Hingga kini, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain untuk menghimpun informasi tambahan dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Ade merupakan kader PDI Perjuangan yang diduga terlibat praktik suap bersama ayahnya, HM Kunang.
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade diduga bekerja sama dengan pihak swasta bernama Sarjan untuk mengatur proyek-proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.





