Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Muscat, Karwati bekerja di sektor domestik dan menghadapi persoalan selama masa penempatan. Namun, kementerian belum memerinci masalah yang dialaminya.
Mukhtarudin menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perekrutan nonprosedural masih terjadi di sejumlah daerah.
Pemerintah berjanji memperketat pengawasan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau menempuh jalur resmi dalam proses penempatan pekerja migran agar terhindar dari risiko hukum dan persoalan di negara tujuan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





