JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada Selasa (2/12/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam ini mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencecar RK mengenai pengetahuannya terkait anggaran di luar bujet resmi bank milik Pemprov Jabar tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi aset-aset yang dimiliki mantan Gubernur Jabar itu.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025) malam.





