Ia menambahkan, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” kata Setri Yasra.
Menurut Setri, media juga tidak luput dari kesalahan, namun UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
“Saya kira, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” ujarnya.(red)





