JABARNEWS | JAKARTA – Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Langkah hukum bernilai Rp200 miliar ini dianggap tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Awal Mula Gugatan: Poster “Poles-Poles Beras Busuk”
Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Kasus ini berawal dari poster berita Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang membahas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui sistem any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Artikel itu mengungkap bahwa kebijakan tersebut menyebabkan sebagian petani menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya bertambah, yang berujung pada rusaknya kualitas gabah yang diserap Bulog.
Fakta mengenai kerusakan gabah ini juga diakui oleh Menteri Pertanian Amran dalam artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Dalam gugatannya, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk turunnya kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.