Nasional

Gugatan Menteri Amran ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

×

Gugatan Menteri Amran ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Nany Afrida menyoroti gugatan Menteri Amran ke Tempo terkait kebebasan pers.
Ilustrasi ancaman terhadap kebebasan Pers (Foto Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Langkah hukum bernilai Rp200 miliar ini dianggap tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Seorang Remaja Selamat Dari Serangan Buaya Berkat Hal ini

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Awal Mula Gugatan: Poster “Poles-Poles Beras Busuk”

Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Baca Juga:  Andi Amran Sulaiman Beri Angin Segar Bagi Petani Serdang Bedagai, Fokus Hal Ini

Kasus ini berawal dari poster berita Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang membahas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui sistem any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.

Artikel itu mengungkap bahwa kebijakan tersebut menyebabkan sebagian petani menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya bertambah, yang berujung pada rusaknya kualitas gabah yang diserap Bulog.

Baca Juga:  Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Muhammad Yusuf: Pembangunan Harus Berjalan

Fakta mengenai kerusakan gabah ini juga diakui oleh Menteri Pertanian Amran dalam artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dalam gugatannya, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk turunnya kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23