Nasional

Gugatan Menteri Amran ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

×

Gugatan Menteri Amran ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Nany Afrida menyoroti gugatan Menteri Amran ke Tempo terkait kebebasan pers.
Ilustrasi ancaman terhadap kebebasan Pers (Foto Net)

Serangan terhadap Kebebasan Jurnalis

Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, yang juga mewakili Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), menilai gugatan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap jurnalis dan media.

Menurutnya, dari Januari hingga September 2025, jurnalis dan media menjadi korban paling dominan serangan dari aktor negara.

Baca Juga:  Biar Warga Disiplin, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas, Siapa Anggotanya?

“Ruang sipil untuk mengkritik kebijakan negara sudah sempit, bahkan hilang,” ujar Nurina.

Ia juga mengingatkan, kasus gugatan terhadap media bukan hal baru. Pada Desember 2021, enam media di Makassar digugat perdata senilai Rp100 triliun oleh seseorang yang keberatan disebut bukan keturunan Raja Tallo.

LBH Pers: Tempo Sudah Patuhi Rekomendasi Dewan Pers

Pengacara yang juga Kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu Syahril Guntur, menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait kasus ini.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan saat Sidang SYL

Lima rekomendasi di antaranya mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten.

Baca Juga:  Datang ke Bandung, Mahfud MD: Pesantren Basis Pendidikan Demokrasi

Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

Karena itu, Guntur menyayangkan adanya gugatan ini karena telah mengabaikan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU Pers.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3