Setiap sekolah penerima MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi.
Penunjukan dilakukan kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer. Skema rotasi harian juga akan diterapkan agar tanggung jawab dibagi secara merata.
Dana insentif berasal dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing sekolah.
Pencairan dana insentif ini dilakukan setiap sepuluh hari sekali.