“Kalau di-scan tanda tangan di situ itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut tidak memenuhi standar tata kelola organisasi yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Ia merinci bahwa setiap surat resmi harus ditandatangani oleh empat unsur pimpinan, yakni dari jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah. Karena syarat ini tidak terpenuhi, maka surat tersebut tidak dapat diterima keabsahannya.
Selain masalah tanda tangan, nomor surat yang tercantum dalam dokumen pemberhentian tersebut juga bermasalah.
Menurutnya, sistem digital internal PBNU tidak mengenali nomor registrasi surat itu, sehingga stempel digital tidak dapat diterbitkan.





