JABARNEWS | BANDUNG – Beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” demikian bunyi dokumen risalah rapat harian Syuriah PBNU yang beredar pada Jum’at (21/11/2025).
Dalam dokumen rapat yang dihadiri 37 orang dari 53 orang pengurus harian Syuriyah itu juga menyebutkan jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
Keputusan ini terkait kontroversi Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) dan indikasi pelanggaran tata kelola organisasi.
Hasil rapat mencatat beberapa alasan permintaan pengunduran diri Gus Yahya. Pertama, terkait undangan narasumber dari jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU yang dianggap bertentangan dengan nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber kontroversial tersebut dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, terkait pemberhentian fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.





