Nasional

Dalam 3 Hari, Gus Yahya Diminta Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

×

Dalam 3 Hari, Gus Yahya Diminta Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Sebarkan artikel ini
PBNU rapat Syuriyah, Gus Yahya diminta mundur
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: Net)

Ketiga, rapat menemukan indikasi pelanggaran hukum syara’ dan peraturan organisasi terkait tata kelola keuangan PBNU, yang berpotensi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Berikut isi lengkap kesimpulan risalah rapat Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis, 20 November 2025:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
  • KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
  • Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meminta seluruh pengurus NU dari tingkat PBNU hingga ranting untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas organisasi.

Baca Juga:  Yahya Cholil Staquf Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3