Nasional

Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik

×

Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Mudik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penumpang bus. (Foto: suara.com)
Alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster bagi para pemudik. (Foto: suara.com)

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 menyebutkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika daripada dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ajak Pengusaha Transportasi Umum Dukung Vaksinasi Booster

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster menjadi kewajiban. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Baca Juga:  Obat Sirop Dilarang Dikonsumsi, Ini Obat Alternatif yang Disarankan Kemenkes untuk Anak

“Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,” katanya.

Baca Juga:  Prabowo Panggil Menkes ke Istana, Bahas Lonjakan Kasus Covid-19

Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan