“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen,” tegas Dadan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026, seluruh operasional Badan Gizi Nasional akan kembali normal pada 23 Februari 2026.
Setelah masa libur berakhir, pendistribusian akan kembali mengikuti petunjuk teknis (juknis) operasional yang berlaku permanen.
“Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” pungkas Dadan.(red)





