Menurutnya, tidak mungkin revisi UU KPK pada tahun 2019 silam lahir tanpa campur tangan Jokowi yang saat itu menjabat sebagai kepala negara.
“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (16/2).
Gus Falah mengingatkan, pada 11 September 2019, Jokowi sendiri yang mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR.
Surat itu menugaskan Menkumham serta Menpan RB untuk membahas perubahan aturan tersebut. Bahkan, pemerintah menyatakan setuju dalam rapat paripurna.
Kritik tajam juga datang dari anggota Komisi III DPR lainnya, Abdullah. Ia menyoroti klaim Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Padahal secara hukum, hal itu tidak berpengaruh.





