Nasional

Setujui UU KPK Balik ke Versi Lama, Jokowi Panen Kritik Pedas

×

Setujui UU KPK Balik ke Versi Lama, Jokowi Panen Kritik Pedas

Sebarkan artikel ini
Kritik pedas untuk Jokowi soal UU KPK balik ke versi lama.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Istimewa)

Menurutnya, tidak mungkin revisi UU KPK pada tahun 2019 silam lahir tanpa campur tangan Jokowi yang saat itu menjabat sebagai kepala negara.

“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Senin (16/2).

Baca Juga:  Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Disetujui Komisi III DPR RI

Gus Falah mengingatkan, pada 11 September 2019, Jokowi sendiri yang mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR.

Surat itu menugaskan Menkumham serta Menpan RB untuk membahas perubahan aturan tersebut. Bahkan, pemerintah menyatakan setuju dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Ketum SMSI , Firdaus Prioritaskan SMSI Jadi Konstituen Dewan Pers

Kritik tajam juga datang dari anggota Komisi III DPR lainnya, Abdullah. Ia menyoroti klaim Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Padahal secara hukum, hal itu tidak berpengaruh.

Baca Juga:  Dewan Pers - Fraksi PDIP Bahas RKUHP, Singgung Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Berita Hoaks
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6