Saat itu, menurutnya revisi UU KPK dipaksakan sah di tengah gelombang demonstrasi besar masyarakat.
“Cukup banyak andil dan peran dari pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi saat itu,” kata dia kepada awak media, Senin (16/2).
Akibat revisi tersebut, Yuris menilai, independensi KPK merosot dan berdampak langsung pada jebloknya indeks persepsi korupsi Indonesia.
Yuris menekankan, penguatan kembali lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang mendesak, namun jangan sampai hanya menjadi komoditas politik tanpa komitmen nyata.
“Harus mendengarkan partisipasi publik harus menerapkan meaningfull participation dan juga yang paling penting adalah harus punya komitmen dalam konteks pemberantasan korupsi,” tegasnya.





