Instruksi tegas Kapolri dipicu kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Ia terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan tes rambut serta diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, serta sejumlah psikotropika lainnya. Didik juga diduga menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba dalam periode Juni hingga November 2025. Ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim.
Kasus tersebut menambah daftar panjang pelanggaran serius di tubuh Polri setelah sebelumnya mantan Kapolda, Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup karena manipulasi barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Trunoyudo memastikan pelaksanaan tes urine akan diawasi secara berlapis, melibatkan pengawasan internal maupun eksternal untuk menjaga transparansi.
“Pemeriksaan urine para anggota tersebut akan melibatkan fungsi pengawasan Polri. Baik internal maupun eksternal, untuk menjaga integritas,” katanya.





