Nasional

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

×

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.

Baca Juga:  Semarak, Upacara HUT Kemerdekaan RI  Di PLBN Entikong 

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

Baca Juga:  Waduh Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berantakan Usai Bacakan Vonis Bharada E

“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pegawai Fotokopi di Bekasi Palsukan Kartu Vaksin dan Surat Hasil Antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2