Nasional

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

×

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Akan Usut Dugaan Pungli Sewa GOR

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

Baca Juga:  MUI Sebut Parpol harus Silaturahmi Pasca Pemilu 2024, Ini Tujuannya

“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Berli Hamdani Sebut PSBB Jabar Bisa Dilonggarkan, Asalkan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2