“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” katanya.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartot.
KPK juga menjerat sejumlah pihak swasta pengendali agensi periklanan di bank milik Pemprov Jabar tersebut.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Kasus ini merugikan negara Rp222 miliar.(red)





