Hasil rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR menyebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp89,41 juta. Angka ini turun dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93,41 juta.
Rinciannya, Rp55,43 juta dibayar calon jamaah haji sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp33,97 juta ditanggung dari nilai manfaat dana haji.
Selain soal biaya, Kemenag juga menyiapkan program pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Gus Irfan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pelaksana teknis.
Presiden Prabowo sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang menugaskan enam kementerian dan badan terkait untuk mempercepat pembangunan Kampung Haji. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, akomodasi, dan kenyamanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia bersumber dari Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, APBN, serta sumber sah lainnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News