Nasional

Kuota 30 Persen Belum Tercapai, KPPRI Diminta Dorong Perempuan Aktif di Politik

×

Kuota 30 Persen Belum Tercapai, KPPRI Diminta Dorong Perempuan Aktif di Politik

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan KPPRI 2025–2030, dorong keterwakilan perempuan di politik.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: Net)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut menegaskan peran strategis KPPRI dalam perjalanan demokrasi pascareformasi.

Sejak awal berdiri, kata dia, KPPRI berkontribusi melahirkan sejumlah kebijakan penting, antara lain UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Kewarganegaraan.

Baca Juga:  Patriarki Membungkam? Orator Perempuan Demo 'Indonesia Gelap' di Purwakarta Diserang Komentar Seksis

Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus KPPRI sebelumnya sekaligus memberi selamat kepada kepengurusan baru 2025–2030.

“Kehadiran KPPRI bukan hanya memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif, tetapi juga memastikan aspirasi perempuan, anak, dan kelompok rentan mendapatkan ruang dalam agenda pembangunan nasional,” tegas Arifah.

Baca Juga:  Peringatan Hari Ibu ke-96 Kota Bandung: Penguatan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Ia percaya bahwa kepemimpinan kolektif perempuan akan menjadi kekuatan moral dan politik yang menentukan arah kebijakan menuju keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Serdang Bedagai Ikuti Vaksinasi Massal Dosis Pertama
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3