Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut menegaskan peran strategis KPPRI dalam perjalanan demokrasi pascareformasi.
Sejak awal berdiri, kata dia, KPPRI berkontribusi melahirkan sejumlah kebijakan penting, antara lain UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Kewarganegaraan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus KPPRI sebelumnya sekaligus memberi selamat kepada kepengurusan baru 2025–2030.
“Kehadiran KPPRI bukan hanya memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif, tetapi juga memastikan aspirasi perempuan, anak, dan kelompok rentan mendapatkan ruang dalam agenda pembangunan nasional,” tegas Arifah.
Ia percaya bahwa kepemimpinan kolektif perempuan akan menjadi kekuatan moral dan politik yang menentukan arah kebijakan menuju keadilan dan kesetaraan.