“Hari ini yang ditangani di TPA Sarimurti kurang dari 1.000 ton per hari sehingga ada 4.000 ton per hari yang jatuh di Sungai Citarum,” jelas Hanif.
Selain meminta klarifikasi soal pencemaran, KLH juga mendesak pemerintah daerah di Bandung Raya untuk segera menyiapkan lahan pembangunan unit pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste to energy).
Program tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Teknologi Energi Terbarukan.
Hanif menilai teknologi waste to energy menjadi solusi penting untuk mengurai ledakan volume sampah yang setiap hari masuk ke TPA Regional Sarimukti. “Saya sangat berharap pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bandung Raya segera melakukan inisiatif penting karena ini yang dipertaruhkan banyak orang,” tegasnya.
KLH memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





