Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa hingga merugikan negara Rp222 miliar.
Meski lima tersangka sudah ditetapkan, belum satu pun yang ditahan. Budi mengatakan KPK masih terus melengkapi berkas dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing,” kata Budi.
Semua bukti yang terkumpul, kata dia, akan diperkuat terlebih dulu sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.(red)





