Nasional

KPK Bongkar Modus Pinjam Bendera di Balik Korupsi Iklan Bank BJB

×

KPK Bongkar Modus Pinjam Bendera di Balik Korupsi Iklan Bank BJB

Sebarkan artikel ini
KPK bongkar modus pinjam bendera korupsi pengadaan iklan Bank BJB Rp222 miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa hingga merugikan negara Rp222 miliar.

Baca Juga:  Stok Pangan Nasional Dipastikan Aman Jelang Idul Adha

Meski lima tersangka sudah ditetapkan, belum satu pun yang ditahan. Budi mengatakan KPK masih terus melengkapi berkas dan memperkuat bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Jangan Lagi Ada Rakyat Ambil Kayu Sebatang Dipidanakan

“Setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing,” kata Budi.

Semua bukti yang terkumpul, kata dia, akan diperkuat terlebih dulu sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.(red)

Baca Juga:  Pembagian Dividen BJBR Meningkat dari Rp99,11 menjadi Rp104,55 per Lembar Saham, dengan total Pembagian Dividen sebesar Rp1,1T
Pages ( 3 of 3 ): 12 3