Iskandar menyebut langkah gabungan Kejagung dan KPK sebagai strategi pembongkaran sistematis, Kejagung menelusuri vendor dan pengadaan, sementara KPK menyisir arus komersial dan pengaruh asing dalam kebijakan negara.
“Jika keduanya bersinergi, akan terungkap bukan sekadar korupsi lokal, tapi jejaring pengaruh transnasional dalam kebijakan nasional,” kata Iskandar.
IAW mengusulkan lima langkah strategis:
- Audit gabungan Kejagung-KPK atas seluruh kontrak,
- Permintaan dokumen melalui Mutual Legal Assistance (MLA),
- Audit keamanan digital oleh BSSN dan Kominfo,
- Pemanggilan Google Indonesia dan Datascrip oleh DPR,
- Revisi UU PDP agar data pelajar tak bisa disimpan di luar negeri tanpa izin eksplisit.
“Ini lebih dari soal korupsi. Kita harus bongkar sistemnya dari perangkat keras hingga layanan cloud agar data dan kebijakan digital kita kembali ke tangan rakyat,” ujar Iskandar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





