“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/7/2025).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni CBH (mantan Wakil Direktur Utama BRI), IU (Direktur Utama Allobank/mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI), DS (Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi), dan RSK (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Akibat korupsi EDC BRI ini, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp744 miliar. Kerugian dihitung dari selisih antara harga pembelian dari vendor dan harga dari prinsipal.
Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun, KPK berhasil menghentikan potensi kerugian tambahan melalui koordinasi dengan pihak BRI.
KPK menghentikan rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun yang baru terealisasi sekitar Rp600 miliar. Langkah ini disebut sebagai bentuk pencegahan lanjutan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.(red)





