Nasional

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

×

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga:  Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta

Perkembangan kasus ini berlanjut pada 18 September 2025, ketika KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Dugaan itu memperluas lingkup penyidikan, tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga pada praktik penyelenggaraan di lapangan.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.

Baca Juga:  Bertemakan Motor Retro, Husqvarna Rilis Svartpilen 125 2021

Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4