Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan kasus ini berlanjut pada 18 September 2025, ketika KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan itu memperluas lingkup penyidikan, tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga pada praktik penyelenggaraan di lapangan.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.





