Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





