Nasional

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

×

Masa Pencekalan Yaqut Cholil segera Berakhir, Ini Penjelasan KPK

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga:  Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Sigit Buka Pintu Lembaga Lain

Pembagian 50:50 tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (ant)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Realokasikan Rp5 Triliun Anggaran Jabar, Konsultasi ke KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4