Asep menyebutkan, situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh jajaran pimpinan PN Depok.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Asep, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita kemudian berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, untuk mengurus percepatan penanganan sengketa lahan tersebut.
Atas perintah I Wayan Eka, Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee kepada pihak perusahaan.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ujar Asep.





