Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim turut menikmati aliran dana dari pengadaan tersebut. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di persidangan.
Jaksa memaparkan, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Kedua, pengadaan layanan CDM senilai Rp 621.387.678.730 yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.





