Untuk mengatasi hal ini, Satgassus merekomendasikan tiga langkah strategis:
- Peningkatan kapasitas layanan perizinan agar proses berjalan cepat dan efisien.
- Sosialisasi masif oleh penyuluh perikanan kepada pemilik kapal terkait prosedur izin dan manfaat PNBP.
- Revisi kewenangan perizinan, terutama untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di wilayah laut lebih dari 12 mil, agar bisa ditangani pemerintah pusat.
Satgas juga mendorong diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan dan KKP untuk memperluas kewenangan pengukuran kapal kepada jajaran KKP, guna memangkas proses birokrasi yang selama ini terpusat.