Nasional

Nyaris Dilindas Truk Akibat Puntung Rokok Saat Berkendara, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

×

Nyaris Dilindas Truk Akibat Puntung Rokok Saat Berkendara, Korban Gugat UU LLAJ ke MK

Sebarkan artikel ini
Sidang uji materiil Pasal 106 UU LLAJ di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi merokok saat berkendara yang merugikan dan membahayakan pengendara lain (Foto: Net)

Dalam permohonannya, Reihan secara khusus menguji frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga:  Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Menurut Reihan, frasa tersebut tidak memiliki batasan objektif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan lalu lintas.

Ia mengaku mengalami langsung dampak dari ketidakjelasan norma tersebut. Pada 23 Maret 2025, Reihan mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sebuah puntung rokok yang dibuang pengendara lain mengenai dirinya saat berkendara.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Petani Cianjur Tetap Produktif dengan Protokol Kesehatan

Akibat gangguan konsentrasi tersebut, Reihan kemudian ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas.

Para pengendara yang diduga menjadi penyebab kecelakaan meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga:  Menjajal Keindahan Objek Wisata Gunung Guntur Garut
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34