“Menyatakan frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban pengemudi untuk tidak melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali wajar atas kendaraan serta menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi, yang sekurang-kurangnya mencakup:
a. menggunakan telepon genggam secara manual, yaitu dengan memegang, mengetik, atau menatap layar telepon genggam; dan/atau;
b. melakukan aktivitas merokok aktif, yaitu menyalakan, menghisap, atau memegang rokok atau rokok elektrik (vape) yang menyebabkan berkurangnya kendali atas kendaraan atau menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan lalu lintas.; dan/atau
c. melakukan perbuatan lain yang sejenis, sepanjang berdasarkan penilaian objektif dan dapat dibuktikan menyebabkan hilangnya kendali wajar atas kendaraan dan/atau penurunan tingkat kewaspadaan pengemudi secara signifikan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Raihan dalam petitumnya kepada MK.
Sidang perbaikan permohonan ini diperiksa Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.(red)





