“Mulai dari pendampingan Kompolnas, sudah kami libatkan (dari semalam) sampai hari ini, rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganannya,” ujarnya.
7 Anggota Brimob Terbukti Melanggar Kode Etik
Hasil gelar perkara menyebut ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi.
Mereka ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari, dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, dengan kemungkinan perpanjangan bila diperlukan.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” tambah Abdul Karim.





